Sukabumi - Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Jampangkulon Polres Sukabumi Iptu Mukhlis melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman siang ini, Senin (24/10/22).
Dua maling motor asal Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi masing-masing berinisial R (52 tahun) dan AN (47 tahun) diamankan karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama satu rekannya yang masih buron A (30 tahun) pada hari Minggu (16/10/22) sekira pukul 04.20 wib di wilayah Jampangkulon.
" Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman sebuah kantor dengan cara merusak kunci kontaknya dengan menggunakan alat berupa kunci palsu / letter T, " ungkap Iptu Mukhlis.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi menindaklanjuti laporan masyarakat dan pada hari Jumat (21/10/22), anggota berhasil mengamankan salah satunya yang diduga sebagai pelaku.
" Kemudian dari pelaku yang kami tangkap itu, kami kembangkan dan kemudian kami amankan satu orang pelaku yang berperan sebagai penadah dengan barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor, " sambungnya lagi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor, kunci kontak asli sepeda motor dan Honda Beat.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
" Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengaku melakukan pencurian di lima TKP, " pungkasnya.