Polisi Amankan Dua Pelaku Pnganiayaan Yang Menyebabkan Seorang Perangkat Desa Meninggal Dunia di Nyalindung Sukabumi

    Polisi Amankan Dua Pelaku Pnganiayaan Yang Menyebabkan Seorang Perangkat Desa Meninggal Dunia di Nyalindung Sukabumi
    Polisi Amankan Dua Pelaku Pnganiayaan Yang Menyebabkan Seorang Perangkat Desa Meninggal Dunia di Nyalindung Sukabumi

    Sukabumi - Jajaran Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan seorang perangkat desa bernama Warta (44), hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.  

    Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Minggu (28/09/2022) sekitar 20.30 WIB, di Kampung Cibangbara, RT 01/02, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.  

    “Kejadian bermula saat ada kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus, ada organ tunggal di pinggir jalan. Korban perangkat Desa Karangjaya Kecamatan Nyalindung dengan luka tusukan di leher, sehingga langsung meninggal dunia di tempat, ” ujar Dedy dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (06/09/2022).

    Dedy menjelaskan, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan dari saksi-saksi, menyimpulkan ada 3 orang pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.  

    “Yang baru ketangkap ada dua orang pelaku yaitu DL dan MS, sementara satu pelaku lagi berinisial J masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) masih dalam pengejaran, ” ungkap Dedy kepada awak media.

    Lanjut Dedy, peristiwa penganiayaan berawal pelaku DL tidak menerima temannya ditegur oleh korban pada saat nongkrong atau duduk di pinggir jalan. Alasannya mengganggu jalan atau mengganggu jalur motor lewat.  

    Tetapi, menurut mantan Kasubdit Harda Direskrimsus Polda Banten itu para pelaku tidak menerima ditegur oleh korban pada saat itu sehingga terjadi perselisihan.

    “Terjadilah perselisihan, perkelahian antara MS, si A, dan J, sehingga DL datang langsung menusukan di bagian leher, sehingga berlumuran darah dan meninggal di tempat kejadian, ” sambungnya.

    Fakta lain diungkapkan Kapolres Sukabumi yang merupakan lulusan Akpol tahun 2002 itu kepada awak media, dimana salah satu pelaku penganiayaan merupakan residivis dalam tindak pidana narkotika.

    Dedy menegaskan akibat perbuatannya itu, para tersangka terancam pasal 170 subsider 338 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

    jabar sukabumi
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 0622-13/Jampangkulon Monitoring...

    Artikel Berikutnya

    Koptu Slamet Babinsa Desa Bojongasih Giat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami