Sukabumi - Unit Reskrim Polsek Parungkuda berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat berinisial MF alias Udin warga Desa Langeunsari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Sebelumnya, MF bersama rekannya yang berinisial B mencuri sebuah mobil merk Daihatsu milik Sardi yang sedang terparkir di pinggir Lapang Babakanpendeuy, tepatnya di Kampung Babakanpendeuy RT 002/002, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
"Awal korban tahu mobilnya hilang karena mendapatkan informasi dari rekannya. Rekannya melaporkan bahwa mobil milik pak Sardi ini keluar dari area lapang, " ujar Kapolsek Parungkuda, Kompol Ari Trisnawati melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman, Sabtu (19/02/22).
Setelah mendapatkan informasi, Sardi pun bergegas mengecek mobil miliknya, setelah dicek ternyata benar mobil yang sedang terparkir itu sudah tidak ada.
"Lalu dia melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisan, dan kami pun melakukan pengejaran, " kata dia.
Berdasarkan informasi dari korban, mobil yang dicuri oleh MF ini melaju kearah Kalapanunggal dengan kecepatan tinggi, bahkan pihak Polsek Parungkuda pun melakukan koordinasi dengan Polsek-polsek yang dilalui terduga pelaku.
"Jadi mobil hasil curiannya ini ditinggal di wilayah Leuwiliang Bogor karena sempat dikejar oleh mobil patroli Kepolisian Polsek Leuwiliang, " ungkapnya.
Sebelum dicuri, mobil Daihatsu berwarna Abu-abu metalik ini sempat dipinjam oleh pelaku. Bahkan, korban sempat curiga dengan pelaku hingga akhirnya pihak kepolisian pun melakukan penulusuran.
"Awalnya korban curiga kepada MF, karena sebelum terjadinya kehilangan, 1 unit kendaraan roda empat tersebut sempat dipinjam oleh pelaku dan kami pun mengecek nomornya sehingga ketika dicek posisi MF berada di Leuwiliang di mana posisi kendaraan roda empat yang ditinggalkan oleh pelaku, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar kurang lebih Rp90 juta, " bebernya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Modus pelaku ini diduga karena sakit hati oleh korban, sehingga pelaku ini melakukan penggandaan kunci kontak roda empat milik korban, " cetusnya.
Saat ini, pelaku MF sudah berhasil diamankan, namun pelaku B masih dalam pencarian. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan roda empat bermerek Daihatsu bernopol F 8974 WZ, Tipe : S402RP-PMRFJ, Jenis : MB. Beban, Tahun Pembuatan : 2015, Isi silinder : 1495cc, Noka : MHLP3CA1JFK096961, Nosin : 3SZDFP2507, Warna : Abu-abu metalik, STNK an. SITI NURANI, Alamat : Kp. Citonjong, Rt. 014/007 Kel. Sukamaju Kec. Pagelaran Kab. Sukabumi, 1 (satu) lembar Stnk asli berikut buku kir dan 1 buah kunci duplikat.