Sukabumi - Tiga pelaku yang menggugurkan kandungan bayi di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi berhasil diringkus Satreskrim Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, ketiga pelaku ini yakni SF (23), F1 (25) dan N (39) dan kini sudah diamankan Polisi.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
Menurutnya, tersangka SF yang merupakan ibu kandung korban melakukan perbuatan tersebut lantaran malu. Pasalnya janin yang berada di dalam kandungannya itu hasil dari hubungan gelap dengan FI.
"Sehingga kedua pasangan itu berusaha menggugurkan kandungan tersebut dengan meminta bantuan kepada N. Lalu N memberikan obat penggugur kandungan kepada SF, akhirnya janin di dalam kandungan keluar dengan sendirinya, " ujarnya kepada awak media saat menggelar konferensi pers, " Rabu (23/03/22).
Lanjutnya, bayi itu berhasil keluar dalam keadaan meninggal dunia, kemudian FI menguburkan bayi tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku itu melanggar Undang-undang Nomor 80 ayat 3, 4, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76c UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun di tambah 1/3.
"Dan Pasal 77 A pidana penjara paling lama 10 tahun, " kata dia.
"Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa cangkul dan keresek warna hitam yang digunakan pelaku, " pungkasnya.