Uang Miliyaran Rupiah  Dibobol dari ATM oleh Karyawannya Sendiri, Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasusnya

    Uang Miliyaran Rupiah  Dibobol dari ATM oleh Karyawannya Sendiri, Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasusnya
    Uang Miliyaran Rupiah  Dibobol dari ATM oleh Karyawannya Sendiri, Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasusnya

    Uang miliyaran rupiah  dibobol dari ATM oleh karyawannya sendiri, diungkap Polres Sukabumi

    Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap pencurian pada mesin ATM yang dikelola vendor salah satu Bank oleh karyawannya sendiri, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 1. 943.700.000. - (Satu milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta, tujuh ratus ribu rupiah).

    Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Poernomo di Mapolres Sukabumi pada hari Senin (26/09/22).

    Menurut Dedy para pelaku melakukan pencurian di ATM salah satu Bank  di Wilayah Cicurug dengan enam TKP yaitu ATM di wilayah Cicurug.

    " Pencurian ini yang dilakukan oleh tiga tersangka, dua sudah tersangka dan satu orang masih DPO, " ungkap AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media.

    Selanjutnya Dedy mengatakan, modusnya para tersangka bekerja di sebagai teknisi Bank tersebut.

    " Jadi dia bekerja dan mempunyai kunci sehingga bisa mengambil dengan pola, kalau ada trauble di ATM tersebut tersangka inisial AS akan mendatangi ATM dan memperbaiki ATM dan mengambil uang sedikit demi sedikit, " papar Alumni Akpol tahun 2002 itu.

    Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini menurut Dedy ada tujuh kendaraan dari hasil kejahatan yang dimana tersangka AS sebagai pelaku utamanya dan tersangka R selaku penerima uang hasil kejahatan serta tersangka R itu berperan membeli tujuh unit kendaraan.

    Lebih jauh Dedy menjelaskan keseluruhan barang bukti atau BB yang telah diamankan flashdisk rekaman cctv, enam set kunci mesin ATM, tujuh kendaraan dan handphone merek Oppo.

    Para pelaku ini menurut Dedy terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Serma Jajam Babinsa Bojong Sari Gotong-royong...

    Artikel Berikutnya

    Miris di Sukabumi Ada  Anak Dibawah Umur...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami